BAB 4 

Menjaga Ketertiban dan Fasilitas Umum

Budi Pekerti Kelas 6 Bab 4 Menjaga Ketertiban dan Fasilitas Umum

A. Menjaga ketertiban umum

Kita hidup tidak sendirian, tapi bersama anggota masyarakat lain. Kita juga tidak hidup di hutan belantara antah berantah, tapi kita hidup di lingkungan masyarakat bangsa dan negara. Kita akan hidup nyaman jika kondisi masyarakat sekitar kita baik dan menjaga ketertiban umum. Apa itu ketertiban umum ?


Pengertian Ketertiban Umum

Sebelum kita mengartikan secara umum tentang ketertiban umum, kita akan melihat pengertian tertib dan umum, karena istilah ketertiban umum terdiri dari dua kata itu. Tertib menurut kamus memiliki beberapa pengertian, yaitu : teratur; menurut aturan; rapi; sopan; dengan sepatutnya; aturan; peraturan yang baik. Dengan demikian, arti tertib ada kaitannya dengan aturan, kerapian, dan kesopanan.

Sedangkan umum juga memiliki beberapa arti. Menurut kamus, umum artinya : mengenai seluruhnya atau semuanya; (untuk orang) siapa saja; orang banyak; khalayak ramai; tersiar (rata) kemana mana; (sudah) diketahui orang banyak; galibnya; kebanyakan. Berdasarkan pengertian diatas, maka ketertiban umum adalah keadaan masyarakat yang sesuai aturan, rapi, dan sopan. Jika keadaan masyarakat tidak sesuai aturan, tidak rapi, dan tidak sopan, maka berarti tidak terjadi ketertiban umum. Misalnya ada kerusuhan, tawuran pelajar, dan sebagainya.


Cara Menjaga Ketertiban Umum

Hidup kita akan aman dan nyaman jika ketertiban umum terjaga. Sebaliknya, jika ketertiban umum tidak terjaga, maka hidup kita juga tidak nyaman. Contohnya saja jika dalam suatu wilayah banyak pencurian, maka orang yang hidup disitu tidak aman dan tidak nyaman. Mengapa ? karena ketertiban umum tidak tercipta karena adanya ancaman pencurian.

Bagaimana cara menjaga ketertiban umum ?


Cara menjaga ketertiban umum antara lain :

1. Mematuhi peraturan yang berlaku.

Peraturan dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat. Jika kita mematuhi peraturan yang berlaku maka akan tercipta ketertiban umum. Sebaliknya jika kita tidak mematuhi peraturan yang berlaku maka ketertiban umum tidak terjadi.

Contohnya melanggar lampu merah. Seharusnya jika lampu merah, pengendara berhenti. Tapi jika melanggar, bisa terjadi tabrakan. Jika terjadi tabrakan biasanya terjadi perselisihan antara yang ditabrak dan menabrak, bahkan saling menyalahkan. Belum lagi jika tabrakan juga bisa mengakibatkan kemacetan, sehingga lalu lintas tidak tertib.


2. Menjaga emosi.

Kita diberi anugerah emosi oleh Tuhan. Oleh karena itu, kita diberi kepercayaan oleh-Nya untuk mengelola emosi itu. Jika emosi itu dikelola dengan baik, maka akan menghasilkan tindakan yang baik pula. Sebaliknya, jika emosi tidak dikelola dengan baik, maka yang muncul adalah emosional (emosi negative). Emosional disini maksudnya adalah mudah tersulut emosi negatifnya, sehingga mudah marah, mudah tersinggung, mudah berkelahi, mudah berselisih, dan lain sebagainya.

Jika kita mengedepankan emosional, maka yang terjadi adalah tindakan negative. Mengapa demikian ? Karena tindakan kita dipengaruhi emosi. Jika emosi positif, maka yang keluar adalah tindakan positif. Misalnya : berkerjasama, memaafkan, dan lain sebagainya. Sebaliknya jika emosi negative, maka yang muncul adalah tindakan negative. Misalnya : marah, bertikai, dan sebagainya. Oleh karena itu, jagalah emosi agar ketertiban umum bisa terjaga.


3. Berperilaku sopan dan tidak berlebihan.

Kesopanan akan membawa ketertiban, dan tidak sopan membawa keributan. Mengapa demikian ? Karena jika kita sopan, maka orang lain akan menghargai dan menghormati kita. Sebaliknya, jika kita tidak sopan, kita tidak dihargai dan dihormati orang lain. Oleh karena itu, salah satu cara untuk menjaga ketertiban umum adalah dengan menjaga kesopanan.

Contohnya adalah jika kita naik kendaraan, maka naiklah kendaraan dengan sopan. Tidak ngebut dan ugal-ugalan, apalagi jika di jalan perkampungan. Jika kita ngebut dan tidak sopan, akan menggagu ketertiban warga. Bisa jadi warga akan marah dengan perilaku ngebut tersebut.

Hal lain yang bisa mengganggu ketertiban uum adalah sikap berlebih-lebihan. Contohnya adalah berlebih-lebihan dalam berhias, misalnya memakai perhiasan yang mencolok dan berlebihan. Jika memakai perhiasan mencolok dan berlebihan di tempat umum, maka akan memancing penjambretan. Jika terjadi penjambretan, maka ketertiban umum akan terganggu.


4. Menghormati dan menghargai perbedaan.

Ada ungkapan yang mengatakan bahwa setiap kepala isinya berbeda. Artinya, setiap orang memiliki ide, sikap, kebiasaan dan perilaku yang berbeda-beda. Kita juga diciptakan oleh Tuhan dalam keanekaragaman suku bangsa, budaya, bahasa, dan adat. Kita diciptakan berbeda-beda suku bangsa karena agar saling mengenal. Jika dalam perbedaan itu kita bisa saling menghormati dan menghargai, bahkan bekerja sama, maka akan tercipta ketertiban umum.

Jika kita tidak bisa saling menghormati dan menghargai perbedaan, maka akan terjadi perselisihan yang akan mengganggu ketertiban umum. Contohnya adalah kerusuhan antar suku. Kerusuhan antar suku sangat disesalkan dan sangat merugikan semua pihak. Oleh karena itu, marilah kita saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada.


5 Membudayakan antre di tempat umum.

Antre di tempat umum akan menjaga ketertiban umum. Tempat-tempat yang biasanya antre adalah bank, terminal, stasiun, dan sebagainya. Jika tidak antre, maka akan terjadi keributan dan kekacauan.


B. Menjaga Fasilitas Umum

Pengertian dan Fungsi Fasilitas Umum

Apakah itu fasilitas umum ? Fasilitas artinya sarana atau alat untuk menjalankan fungsi/kegunaannya. Jadi, fasilitas umum adalah sarana atau alat yang digunakan secara umum oleh masyarakat.

Fasilitas umum dibangun atau disediakan untuk digunakan secara umum oleh masyarakat sehingga kepentingan umum bisa terlaksana. Contoh fasilitas umum adalah sekolah, terminal, stasiun, jembatan, jalan, halte, bis atau angkutan umum, dan sebagainya.

Budi Pekerti Kelas 6 Bab 4 Menjaga Ketertiban dan Fasilitas Umum
Sekolah, salah satu contoh fasilitas umum

Fasilitas umum ada yang dibangun dan disediakan oleh negara, pihak swasta, maupun oleh masyarakat sendiri. Fasilitas umum yang dibangun atau disediakan oleh negara misalnya stasiun, sekolah negeri, rambu-rambu lalu lintas, terminal, jembatan, kereta api, dan jalan. Fasilitas umum yang dibangun atau disediakan oleh pihak swasta misalnya SPBU, bis atau angkutan umum. Sedangkan fasilitas umum yang dibangun oleh masyarakat misalnya pos ronda dan gedung pertemuan warga.

Fasilitas umum itu akan berfungsi baik jika keadaannya baik, terjaga, dan tidak rusak. Jika keadaannya baik dan terjaga, maka akan berfungsi dengan baik dan aman serta nyaman digunakan. Sebaliknya, jika fasilitas umum itu rusak, kotor, dan tidak terjaga, maka tidak akan berfungsi dan serta tidak aman dan tidak nyaman digunakan.



Menjaga Fasilitas Umum

Fasilitas umum harus kita jaga dan jangan sampai rusak. Fasilitas umum adalah milik kita bersama. Jika fasilitas umum dirusak, maka yang rugi bukan hanya orang lain tapi diri kita sendiri. Oleh karena itu, menjaga fasilitas umum itu seperti menjaga milik kita sendiri. Mengapa demikian ? Karena yang menggunakan fasilitas umum bukan hanya orang lain, tapi kita sendiri juga memakainya. Siapa orangnya yang tidak pernah memakai fasilitas umum ? Jawabnya : tidak ada ! Buktinya semua orang pernah memakai fasilitas umum seperti jalan, terminal, dan sebagainya.


Namun, tak jarang kita lihat fasilitas umum dirusak oleh tangan-tangan yang nakal dan tidak bertanggung jawab. 

Perusakan fasilitas umum itu bisa berupa :

1. Mencorat-coret dengan tulisan dan gambar yang tidak bermanfaat.

Mencorat coret fasilitas umum dengan tulisan dan gambar akan menggangu fungsinya dan mengotorinya. Contohnya adalah corat-coret di tembok sekolah, tembok gang, rambu lalu litas, dan sebagainya.


2. Merusak fisik bangunan fasilitas umum.

Merusak fisik fasilitas umum contohnya memecahkan kaca bis kota, kaca jendela sekolah. merobohkan pagar, mencabut rambu lalu lintas, mencabut telepon umum, dan sebagainya. Jika fisik bangunan sudah dirusak maka fasilitas umum itu menjadi tidak berfungsi dan tidak bisa digunakan.


3. Mengotori dengan sampah atau barang-barang lain.

Yang termasuk tidak menjaga fasilitas umum adalh mengotori dengan sampah atau barang-barang tidak berguna lainnya. Misalnya saja membuang sampah sembarangan di bis atau angkutan kota. Jika fasilitas umum sudah kotor oleh sampah, maka akan menjadi kumuh dan tidak nyaman dipakai.

Itulah beberapa perusakan fasilitas umum yang sering terjadi. Kita tidak boleh melakukan perusakan fasilitas umum, karena merugikan semua orang. Sebaliknya, kita harus menjaga fasilitas umum tetap baik dan berfungsi sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya.


Budi Pekerti Kelas 6 Bab 4 Menjaga Ketertiban dan Fasilitas Umum


Ulangan Harian

A. Pilihlah jawaban yang benar !

1. Ketertiban umum artinya ...
    a. Selalu antre di tempat umum
    b. Keadaan masyarakat yang tertib, sesuai aturan
    c. Diam saja di masyarakat
    d. Ikut kegiatan masyarakat

2. Ketertiban umum berkaitan dengan ...
    a. Polisi
    b. Pejabat negara
    c. Peraturan dan kesopanan
    d. Tentara

3. Contoh perilaku yang menggagu ketertiban umum adalah ...
    a. Anak-anak muda yang berkumpul di pos ronda
    b. Sekelompok anak yang berteriak-teriak di perkampungan karena mabuk
    c. Rombongan karnaval yang melewati jalan raya
    d. Demonstran yang demo dengan rapi

4. Menerobos lampu merah termasuk ...
    a. Merusak fasilitas umum
    b. Menganggu ketertiban umum
    c. Tidak menggagu ketertiban umum
    d. Boleh aja asal tidak ketahuan polisi

5. Contoh fasilitas umum adalah ...
    a. Kamar mandi di rumah
    b. Sepeda milik Adi
    c. Mobil pribadi ayah
    d. Bis kota

6. Merusak fasilitas umum akan merugikan ...
    a. Diri sendiri
    b. Orang lain
    c. Semua pihak
    d. Pemerintah

7. Contoh merusak fasilitas umum adalah ...
    a. Moncorat-coret buku gambar
    b. Mencopot rambu lalu lintas
    c. Tidak membuang sampah sembarangan
    d. Mengikuti lomba gaffiti (melukis dinding) di kampung

8. Menjaga fasilitas umum itu sama artinya menjaga milik ...
    a. Negara
    b. Pribadi
    c. Swasta
    d. Masyarakat

9. Peraturan dibuat untuk menjaga ...
    a. Ketertiban masyarakat
    b. Kebersihan lingkungan
    c. Kemakmuran
    d. Kekuasaan

10. Jika emosi tidak terkontrol dengan baik, maka akan terjadi ...
      a. Keteraturan
      b. Kabaikan
      c. Emosional
      d. Kerukunan


B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut !
1. Apa artinya ketertiban umum ?
2. Bagaimana cara menjaga ketertiban umum ?
3. Apa akibatnya jika ketertiban umum tidak tercipta ?
4. Sebutkan contoh perusakan fasilitas umum !
5. Jelaskan cara menjaga fasilitas umum !


C. Isilah !
1. Ketertiban umum adalah ....
2. Fasilitas umum adalah ....
3. Jika ketertiban umum tidak terpelihara, maka hidup kita akan ....
4. Jika dalam benak kita hanya ada emosi negatif, maka akan mencul ....
5. Salah satu cara untuk menjaga ketertiban umum adalah ....
6. Indonesia banyak beranekaragam suku bangsa, karena ....
7. Fasilitas umum akan berfungsi dengan baik jika ....
8. Contoh fasilitas umum yang dibangun oleh masyarakat adalah ....
9. Perbuatan yang tidak menjaga fasilitas umum, contohnya ....
10. Contoh perbuatan yang memanfaatkan fasilitasumum secara baik adalah ....
11. Keadaan masyarakat yang teratur sesuai dengan aturan yang berlaku dinamakan ....
12. Semua warga harus mematuhi peraturan yang ....
13. Penduduk yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. KTP adalah ....
14. Jika semua pengguna jalan menaati rambu lalu lintas, maka suasana jalan akan ....
15. Contoh peraturan yang ada disekolah adalah ....
16. Contoh peraturan yang ada di dalam kelas adalah ....
17. Sifat mudah tersinggung, cepat marah, merupakan perbuatan yang ....
18. Menerobos rambu lalu lintas merupakan perbuatan ....
19. Perbuatan merusak fasilitas umum akan merugikan ....
20. Contoh fasilitas umum adalah ...


Selamat belajar dan mengerjakan tugas ......


Sumber : Buku Pendidikan Budi Pekerti Kelas 6 (CV. Wahana Cipta Mandiri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama